23:22

Inung toé nipu hang toé tanda, lagé locé toko data

Pengertian ungkapan : melakukan hubungan badani yang terlarang menurut adat-istiadat, yakni hubungan badani yang disebut jurak dalam bahasa daerah Manggarai. Hubungan badani yang sumbang (incest). Berzinah dengan istri orang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, maupun karena paksaan pria (pemerkosaan).
Isi ungkapan : mengetahui ketentuan adat-istiadat khususnya hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Mentaati aturan serta ketentuan tradisi serta adat-istiadat. Menghargai norma sopan santun yang berlaku dalam masyarakat. Menghindari sikap serta perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Menghormati serta menghargai harkat dan martabat sesama manusia. Tidak melanggar kehormatan rumah tangga orang.
Makna ungkapan : menghindari perbuatan yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Menghindari sikap, perilaku, perbuatan serta tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Menghindari perbuatan yang memperkosa harga diri serta martabat kaum wanita. Menghindari perbuatan yang melanggar kehormatan rumah tangga orang.
Lambang yang digunakan : inung (meminum) serta hang (makan) adalah perumpamaan tentang suatu pekerjaan. Dalam hal ini pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan hubungan badani dengan wanita yang mempunyai hubungan darah pihak ayah dan isteri saudara pihak ibu, yakni saudari kandung, sepupu, saudari ayah dan nenek, kemenakan, anak wanita saudari ayah dan nenek, wanita kaum kerabat suami saudari, saudari ayah dan nenek, isteri paman serta isteri kaum kerabat paman. Hubungan badani seperti yang dikatakan diatas dalam bahasa daerah Manggarai disebut jurak. Inung toé nipu hang toé tanda (meminum serta memakan sembarang) adalah perumpamaan tentang melakukan hubungan badani dengan wanita yang tidak diperkenankan oleh tradisi serta adat-istiadat. Lagé (melanggar) adalah perumpamaan tentang melakukan hubungan badani. Locé toko data (tikar tidur milik orang) adalah perumpamaan tentang isteri orang.
Penggunaan ungkapan : ungkapan ini biasanya digabung dengan ungkapan lain, yaitu : “Néka inung toé nipu, néka hang toé tanda, néka lagé locé toko data, néka anggom le anggom lau, émé data data muing, néka daku déméng data. Émé inung toé nipu hang toé tanda, lagé locé toko data, anggom le anggom lau, daku déméng data, rékok lebo ro’é ngoél cemoln de mosém.” (rékok = mematahkan, memetik; lebo = subur; ro’é = mematahkan; ngoel = muda, empuk; cemoln = akhirnya; de mosem = dari hidupmu). Jangan meminum minuman serta makan makanan yang tidak tentu serta tak pasti (sembarang, asal ada dilahap). Jangan melanggar tikar tidur orang lain. Jangan merampas sana-sini. Kalau memang milik orang biarkan menjadi miliknya. Jikalau meminum minuman serta memakan makanan sembarangan, melanggar tikar tidur milik orang, merampas sana-sini, hidupmu akhirnya dipatahkan serta dipetik seperti pucuk subur muda serta empuk.
Ungkapan diatas mengandung pengertian tentang perbuatan seseorang yang bertentangan dengan norma susila yang berlaku dalam masyarakat, amoral, pelacur caliber, suka merampas harta milik orang lain. Jika tetap dilakukan, tidak sadar, tidak berusaha merubah, kelak akan mendapat hukuman yakni hidup serta kehidupan pelaku ibarat pucuk subur yang muda serta empuk dipetik dan dipatahkan seturut selera pemilik tanaman. Ibarat hidup serta kehidupan pelaku layu dan mati sebelum berkembang.

SUMBER : UNGKAPAN BAHASA DAERAH MANGGARAI PROVINSI NTT 1
PENULIS: DRS. DOROTEUS HEMO
TAHUN : 1990 (Cetakan Pertama)

0 komentar: